Jajaran Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda
Metro Jaya kembali menangkap empat warga negara asing (WNA) yang diduga sebagai
pembobol data rekening nasabah melalui mesin ATM alias skimming. Keempat WNA yang terlibat kasus skimming tersebut
berasal dari tiga negara berbeda.
"Kempat
tersangka ditangkap pada akhir Maret 2018, di mana dua di antaranya warga
Bulgaria, satu warga Chili dan satu warga Taiwan," kata Direktur Reserse
Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Selasa
(3/4/2018).
Penangkapan empat pelaku skimming
dilakukan di dua lokasi berbeda di Jakarta dan Jawa Tengah. Kata Nico,
para pelaku ditangkap saat beraksi di sejumlah galeri ATM. Selain itu,
Nico menambahkan, dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2018, pihaknya telah menangkap
12 orang tersangka sindikat kejahatan skimming.
Di mana ada lima warga Bulgaria, empat warga negara Hungaria, satu warga Chili,
satu warga Taiwan dan satu WNI. WNI ini perempuan yang mengambil dan membayar
hotel
Atas perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 363 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 47 juncto
Pasal 31 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang.
Sumber : Liputan6.com












