Etika Profesi Kelompok Wolu

Polda Metro Tangkap Lagi 4 WNA Pelaku Skimming



Jajaran Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menangkap empat warga negara asing (WNA) yang diduga sebagai pembobol data rekening nasabah melalui mesin ATM alias skimming. Keempat WNA yang terlibat kasus skimming tersebut berasal dari tiga negara berbeda.
"Kempat tersangka ditangkap pada akhir Maret 2018, di mana dua di antaranya warga Bulgaria, satu warga Chili dan satu warga Taiwan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Selasa (3/4/2018).
Penangkapan empat pelaku skimming dilakukan di dua lokasi berbeda di Jakarta dan Jawa Tengah. Kata Nico, para pelaku ditangkap saat beraksi di sejumlah galeri ATM. Selain itu, Nico menambahkan, dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2018, pihaknya telah menangkap 12 orang tersangka sindikat kejahatan skimming. Di mana ada lima warga Bulgaria, empat warga negara Hungaria, satu warga Chili, satu warga Taiwan dan satu WNI. WNI ini perempuan yang mengambil dan membayar hotel
Atas perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 47 juncto Pasal 31 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
 Sumber : Liputan6.com
Share:

Ancaman Pedofil di Dunia Maya


 

Jaringan pedofil internasional mengincar anak-anak melalui dunia maya. Korban kejahatan seksual ini mencapai ratusan anak yang tersebar di sejumlah negara, termasuk di Indonesia. Di Tanah Air, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus pornografi online spesialis anak. Para pelaku terdaftar dalam sebuah grup media sosial di Facebook bernama Official Candy's Group.
Empat orang yang ditangkap berprofesi sebagai admin grup sekaligus member. Para pelaku yakni Wawan alias Snorlax (27), Illu Inaya alias DS (24), DF alias TK alias DY (17), dan SHDW alias SHDT (16). "Pelaku DF ini masih berusia 17 tahun. Tapi korbannya sudah ada 6 anak. Korbannya berusia 3 sampai 8 tahun. Dua di antaranya merupakan keponakannya sendiri, selebihnya tetangganya," beber Iriawan.
Sementara Wawan, yang diketahui sebagai pembuat grup pornografi anak ini telah melakukan kejahatan terhadap dua korban. Masing-masing korbannya masih berusia 8 dan 12 tahun. Iriawan membeberkan, sejak dibentuk pada September 2016, Official Candy's Group ini sudah memiliki anggota mencapai 7.000 lebih. Ada beberapa syarat yang harus diikuti oleh setiap member grup ini. Para member harus aktif mengirimkan gambar atau video perbuatan seksual dengan anak kecil di grup tersebut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 Jo Pasal 30 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber : Liputan6.com
Share:

Modus Pembajak Email Kuras Miliaran Rupiah di Indonesia


Syaifuddin Sayuti kaget bukan kepalang saat menerima pesan singkat beruntun dari rekan-rekannya. Semuanya menanyakan soal pinjaman yang dimintanya. Salah satunya bahkan mengaku telah mengirimkan Rp 500 ribu ke sebuah rekening. Menurut rekan-rekannya, permintaan pinjaman disampaikan lewat Facebook miliknya. Syaifuddin makin bingung. Ia tidak pernah melakukannya.
Setelah diingat-ingat, pria itu mengaku menemukan kejanggalan pada Selasa malam, 2 Februari 2015. Kala itu, akun Facebook dan Gmail miliknya tak bisa diakses. Hal tersebut terjadi sesaat setelah ia membuka tautan sebuah situs. Ia ingat, ketika membuka link tersebut, ada perintah untuk memasukan nama pengguna Facebook, lengkap dengan kata sandi.
Belakangan, pria yang tinggal di Jakarta itu sadar, ia jadi korban pembajakan email (email hijacking). Pelaku, yang memegang penuh kendali email dan akun Facebook miliknya, kemudian menyalahgunakannya untuk meminta rekan-rekannya mengirim uang ke sebuah rekening.

Otak Asal Nigeria, Kaki Tangan di Indonesia

Sebulan melakukan penyelidikan, para penyelidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Subdit Cyber Crime, Polri, akhirnya menemukan titik terang.
Dugaan kuat mengarah ke tiga orang pelaku: Caroline NV Siregar, Jessica Angel, dan Johan Susanto. Tim dari Subdit Cyber Crime pun membekuk para tersangka. Polisi mendapatkan bukti CCTV dari kantor pusat salah satu bank swasta di Jakarta. Dalam rekaman terlihat, pada 1 Oktober 2015, sekitar pukul 16.00, dua tersangka menarik uang  sebesar Rp 2,9 miliar. Tunai!
Para pelaku sudah dijatuhi vonis. Penelusuran Liputan6.com, salah satu pelaku, Caroline NV Siregar, telah divonis kasasi oleh Mahkamah Agung pada 8 Maret 2017. Ia dipidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Meski pelaku telah divonis, Iptu Eric Siregar mengaku ada yang belum tuntas.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ketiganya ternyata hanya suruhan alias kroco. Sementara otak kejahatan sesungguhnya masih kelayapan. Mereka adalah sindikat pembajakan email dari Nigeria.

Di sisi lain, modus pelaku pembajakan email juga kian canggih. Salah satu yang tren saat ini, menggunakan web phising. Web phising merupakan salah satu teknik untuk mendapatkan alamat email dan kata sandi target. Caranya, dengan membuat situs palsu yang mirip dengan tampilan website tertentu.
Target akan masuk dalam jebakan ketika mengira situs tersebut merupakan website asli, lalu memasukkan nama pengguna serta kata sandi yang ia miliki. Padahal, saat memasukkan nama pengguna dan kata sandi, datanya direkam oleh pelaku. Sehingga pelaku dapat leluasa mengakses email target. Untuk menguasai modus kriminal itu ternyata tidak membutuhkan waktu lama dan kemampuan teknologi informasi yang tinggi.

Sumber : Liputan6.com
Share:

Empat Perempuan Jadi Bandar Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah di Kepulauan Riau


Penyidik Polda Kepulauan Riau menangkap empat perempuan yang menjadi diduga terlibat kasus judi online. Terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada perjudian jenis judi online di wilayah Baloi, Kepulauan Riau. Kemudian penyidik melakukan penyelidikan selama sebulan.

Modus operandinya para tersangka kasus judi online mencari member atau pemain dengan cara menelepon target untuk diajak bergabung di situs iMobet.

Setelah pemain registrasi diteruskan kepada tersangka yang berperan sebagai admin bernama Eva untuk didata dan dikirimkan kepada trainer yang menurut pengakuan tersangka, server berada di Manila, Filipina untuk diterima sebagai anggota dan akan diberikan IP address.

Sumber : Liputan6.com

Share:

PHISING, Pada E-Banking MANDIRI





Istilah phising sendiri di dapat dari bahasa inggris yang artinya “memancing”. Dalam hal ini artinya pelaku berusaha dengan berbagai cara memancing korban agar tertipu dan berhasil di kelabui guna mendapatkan informasi rahasia, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik, baik itu melalui email, pesan instan, hingga penyebaran link palsu di internet untuk mengarahkan korban ke situs yang telah di rancang untuk menipu pengguna.





Salah satu contoh kasus phising di Indonesia dialami oleh pelanggan / pengguna situs internet banking milik Bank Mandiri yaitu melalui email yang disitu diharuskan kepada nasabah untuk men-update account pribadinya, dan apabila tidak diupdate maka akan diblock account milik nasabah tersebut.
Disitu nasabah diarahkan untuk masuk ke link alamat resmi milik Bank Mandiri yaitu http://www.bnkmndiri.co.id, tetapi pada saat link tersebut diklik bukan masuk ke alamat resmi milik Bank Mandiri melainkan dibelokkan ke alamat palsu milik phiser.
Akibatnya banyak pengguna internet banking Bank Mandiri memasukkan username, password dan nomor pin kedalam situs yang bukan seharusnya.

Selanjutnya pemilik situs palsu dengan leluasa menggunakan identitas korban untuk masuk ke situs Bank Mandiri yang sebenarnya / asli dan mentransfer seluruh uang korban ke rekening miliknya. Kunci utama keberhasilan kejadian ini adalah tampilan situs asli dan yang palsu persis sama, sehingga korban tidak akan sadar sama sekali.



CARA PENYERANGAN
  • Phising e-mail biasanya dikirim secara acak ke banyak orang sekaligus, jadi biasanya tidak mencantumkan nama anda secara spesifik.
  • E-mail tersebut biasanya meminta Anda untuk memperbaharui informasi pribadi atau mengkonfirmasi status rekening Anda.
  • E-mail tersebut memperingatkan bahwa rekening nasabah akan ditutup bila tidak segera melakukan hal yang diminta.
  • Umumnya tercantum alamat URL ke website palsu, atau tidak link situs asli yang dialihkan ke alamat yang lain
  • Setelah itu kita harus login terlebih dahulu untuk bisa masuk ke web palsu tersebut kemudian update account. 
Sumber :appletechnos.com
Share:

Postingan Populer

Kategori Populer

TUGAS BSI PRESESNTASI UAS

Pengikut

Powered By Blogger

Cari Blog Ini

Theme Support