Sumber
: tribunnews.com, tribunjatim.com, liputan6.com, merdeka.com.
Kejahatan
online semakin banyak didapati di Indonesia salah satu nya yaitu kejahatan
spamming dan carding atau pembobolan ATM.
Unit
II Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus tiga pelaku kejahatan
spamming dan carding dengan modus membobol data kartu kredit orang lain. Satu
dari tiga pelaki diringkus saat sedang asyik berada di diskotik. Dia adalah HKD
(36) , pria asal bojonegoro ini ditangkap ketika sedang menikmati hiburan malam
di salah satu diskotik di Surabaya. “
dia (HKD) kami tangkap pada minggu 18 maret 2018 malam di diskotik,: ujar
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, selasa 20 maret 2018.
Sedangkan
pelaku lainnya yaitu IIR(27) dan ZU(29) disergap di tempat yang berbeda yaitu
di rumah masing-masing di daerah Malang. Para tersangka ini tergabung dalam
komunitas hacker media sosial Facebbok
bernama Kolam Tuyul.
Para
pelaku di buru dan akhirnya ditangkap setelah Polda Jatim menerima informasi
bahwa adanya hacker yang melakukan spamming dan carding melalui akun Apple dan
Paypal dengan sistem elektronik di wilayah Malang. Para pelaku memiliki
jaringan di beberapa kota sebagai agen buyer atau penadahnya.
Dalam
aksinya para tersangka mencuri data kredit milik orang lain melaui data
transaksi yang di jebol melalui akun Apple dan Paypal. Setelah mengetahui nomor
kartu kredit korban, tersangka sudah bisa mengendalikan isi kartu kredit
tersebut. Bahkan para tersangka bisa membeli barang-barang dari luar negeri
secara online menggunakan kartu kredit tersebut.
Salah
satu pelaku IIR mengaku dirinya sudah
beraksi sejak tujuh bulan lalu, IIR yang menjadi pelaku utama kejahatan
elektronik ini berselancar diinternet. Pemuda asal Pakis, Kabupaten Malang ini
merupakan seorang hacker yang melakukan spamming dan carding terhadap akun
Apple dan Paypal dengan sistem elekktronik di Malang. Dia mengaku melakukan
aksinya pertama kali pada Agustus 2016 silam. Setelah membobol kartu kredit secara
ilegal, selanjutnya IIR membeli baramg seperti laptop, jam tangan, sepatu dan
ipohen secara online yang kemudia di jual kembali melalui media sosial grup
facebook Kolam Tuyul.
Wadirreskrimsus
Polda Jatim, AKBP Arman Asmara mengatakan para pelaku sudah menjual barang dari
uang kejahatan hingga 500 juta. Barang- barang di beli dari Amerika Serikat.
Setelah berbelanja barang IIR dan ZU menjual barang yang di beli secara online
kepada HKD yang merupakan penadah.
Berikut sejumlah barang bukti yang diamankan dari
ketiga tersangka:
- Jam tangan merk G-Shock berwarna hitam krem
- Jam tangan merk Apple saya a1861 berwarna hitam
- Iphone 6 plus 64 gb berwarna emas
- Kartu ATM paspor BCA
- Uang tunai senilai Rp3.600.000
- 50 buku tabungan BCA atas nama Herwin Kusuma Dewa
- 2 buah kartu visa Bank Mega
- 2 buah kartu visa Bank BNI
- 3 buah visa Bank Mandiri
- Buku tabungan Bank Mandiri
- Buku tabungan Bank CIMB
- Delapan jam tangan merek G-Shock hasil kiriman dari tersangka Berna Italiando
- Empat buah Iphone
- 7 buah jam tangan Suunto
- 21 buah korek api merk Zippo
- Tiga pasang sneakers Nike
- Enam pasang sneakers Adidas
- Cincin berlian
- Iphone x
- Laptop merek Alienware p31e
- Jaket merek Supreme the north face ukuran M
- Adidas Yeezy SPLY 350 Boost berwarna putih ukuran 42
- Mouse Razer Naga PM
- Wireless Huawei
- 3 buah deluxe cleaning kit
- CCTV merek Xiaomi
- Jam tangan Suunto 171.21000.2534
- Jam tangan Suunto 171.21000.2521
- Wireless infinet
- 3 buah vurtual reality virvue
- Buku tabungan BCA atas nama Zainul Umam
- KTP Tersangka ZU
- Handphone Samsung J5
- Handphone merek Nexcom
- 64 Aquapel, pembersih jamur kaca
- Tiga buah brush net
- Platform video game Nintendo
- 25 buah pemutih gigi
- Jam tangan merk Apple saya a1861 berwarna hitam
- Iphone 6 plus 64 gb berwarna emas
- Kartu ATM paspor BCA
- Uang tunai senilai Rp3.600.000
- 50 buku tabungan BCA atas nama Herwin Kusuma Dewa
- 2 buah kartu visa Bank Mega
- 2 buah kartu visa Bank BNI
- 3 buah visa Bank Mandiri
- Buku tabungan Bank Mandiri
- Buku tabungan Bank CIMB
- Delapan jam tangan merek G-Shock hasil kiriman dari tersangka Berna Italiando
- Empat buah Iphone
- 7 buah jam tangan Suunto
- 21 buah korek api merk Zippo
- Tiga pasang sneakers Nike
- Enam pasang sneakers Adidas
- Cincin berlian
- Iphone x
- Laptop merek Alienware p31e
- Jaket merek Supreme the north face ukuran M
- Adidas Yeezy SPLY 350 Boost berwarna putih ukuran 42
- Mouse Razer Naga PM
- Wireless Huawei
- 3 buah deluxe cleaning kit
- CCTV merek Xiaomi
- Jam tangan Suunto 171.21000.2534
- Jam tangan Suunto 171.21000.2521
- Wireless infinet
- 3 buah vurtual reality virvue
- Buku tabungan BCA atas nama Zainul Umam
- KTP Tersangka ZU
- Handphone Samsung J5
- Handphone merek Nexcom
- 64 Aquapel, pembersih jamur kaca
- Tiga buah brush net
- Platform video game Nintendo
- 25 buah pemutih gigi
Atas perbuatannya, ketiga pelaku
dikenakan pasal 30 ayat 2 juncto pasal 46 ayat 2 dan pasal 32 ayat 1 juncto
pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11
tahun 2008 tentang ITE dan pasal 46 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang
perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Ketiganya kini telah berada di
balik jeruji besi Ditreskrimsus Polda Jatim untuk mempertanggungjawabkan
ulahnya.










