Jaringan pedofil internasional mengincar anak-anak melalui
dunia maya. Korban kejahatan seksual ini mencapai ratusan anak yang
tersebar di sejumlah negara, termasuk di Indonesia. Di Tanah Air, penyidik
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus pornografi online spesialis
anak. Para pelaku terdaftar dalam sebuah grup media sosial di Facebook bernama
Official Candy's Group.
Empat orang yang ditangkap
berprofesi sebagai admin grup sekaligus member. Para pelaku yakni Wawan alias
Snorlax (27), Illu Inaya alias DS (24), DF alias TK alias DY (17), dan SHDW
alias SHDT (16). "Pelaku DF ini masih berusia 17 tahun. Tapi korbannya
sudah ada 6 anak. Korbannya berusia 3 sampai 8 tahun. Dua di antaranya
merupakan keponakannya sendiri, selebihnya tetangganya," beber Iriawan.
Sementara Wawan, yang diketahui
sebagai pembuat grup pornografi anak ini telah melakukan kejahatan
terhadap dua korban. Masing-masing korbannya masih berusia 8 dan 12 tahun.
Iriawan membeberkan, sejak dibentuk pada September 2016, Official Candy's Group
ini sudah memiliki anggota mencapai 7.000 lebih. Ada beberapa syarat yang harus
diikuti oleh setiap member grup ini. Para member harus aktif mengirimkan gambar
atau video perbuatan seksual dengan anak kecil di grup tersebut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal
27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4
ayat 2 Jo Pasal 30 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman
maksimal 12 tahun penjara.
Sumber : Liputan6.com








0 komentar:
Posting Komentar