Etika Profesi Kelompok Wolu

Jaringan pembobol Kartu Kredit di Jatim Anggota Komunitas Hacker Kolam Tuyul.



Sumber : tribunnews.com, tribunjatim.com, liputan6.com, merdeka.com.

Kejahatan online semakin banyak didapati di Indonesia salah satu nya yaitu kejahatan spamming dan carding atau pembobolan ATM.

Unit II Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus tiga pelaku kejahatan spamming dan carding dengan modus membobol data kartu kredit orang lain. Satu dari tiga pelaki diringkus saat sedang asyik berada di diskotik. Dia adalah HKD (36) , pria asal bojonegoro ini ditangkap ketika sedang menikmati hiburan malam di salah satu diskotik di Surabaya.  “ dia (HKD) kami tangkap pada minggu 18 maret 2018 malam di diskotik,: ujar Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, selasa 20 maret 2018.

Sedangkan pelaku lainnya yaitu IIR(27) dan ZU(29) disergap di tempat yang berbeda yaitu di rumah masing-masing di daerah Malang. Para tersangka ini tergabung dalam komunitas  hacker media sosial Facebbok bernama Kolam Tuyul.

Para pelaku di buru dan akhirnya ditangkap setelah Polda Jatim menerima informasi bahwa adanya hacker yang melakukan spamming dan carding melalui akun Apple dan Paypal dengan sistem elektronik di wilayah Malang. Para pelaku memiliki jaringan di beberapa kota sebagai agen buyer atau penadahnya.

Dalam aksinya para tersangka mencuri data kredit milik orang lain melaui data transaksi yang di jebol melalui akun Apple dan Paypal. Setelah mengetahui nomor kartu kredit korban, tersangka sudah bisa mengendalikan isi kartu kredit tersebut. Bahkan para tersangka bisa membeli barang-barang dari luar negeri secara online menggunakan kartu kredit tersebut. 

Salah satu pelaku  IIR mengaku dirinya sudah beraksi sejak tujuh bulan lalu, IIR yang menjadi pelaku utama kejahatan elektronik ini berselancar diinternet. Pemuda asal Pakis, Kabupaten Malang ini merupakan seorang hacker yang melakukan spamming dan carding terhadap akun Apple dan Paypal dengan sistem elekktronik di Malang. Dia mengaku melakukan aksinya pertama kali pada Agustus 2016 silam. Setelah membobol kartu kredit secara ilegal, selanjutnya IIR membeli baramg seperti laptop, jam tangan, sepatu dan ipohen secara online yang kemudia di jual kembali melalui media sosial grup facebook Kolam Tuyul.

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara mengatakan para pelaku sudah menjual barang dari uang kejahatan hingga 500 juta. Barang- barang di beli dari Amerika Serikat. Setelah berbelanja barang IIR dan ZU menjual barang yang di beli secara online kepada HKD yang merupakan penadah. 


Berikut sejumlah barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka:
- Jam tangan merk G-Shock berwarna hitam krem
- Jam tangan merk Apple saya a1861 berwarna hitam
- Iphone 6 plus 64 gb berwarna emas
- Kartu ATM paspor BCA
- Uang tunai senilai Rp3.600.000
- 50 buku tabungan BCA atas nama Herwin Kusuma Dewa
- 2 buah kartu visa Bank Mega
- 2 buah kartu visa Bank BNI
- 3 buah visa Bank Mandiri
- Buku tabungan Bank Mandiri
- Buku tabungan Bank CIMB
- Delapan jam tangan merek G-Shock hasil kiriman dari tersangka Berna Italiando
- Empat buah Iphone
- 7 buah jam tangan Suunto
- 21 buah korek api merk Zippo
- Tiga pasang sneakers Nike
- Enam pasang sneakers Adidas
- Cincin berlian
- Iphone x
- Laptop merek Alienware p31e
- Jaket merek Supreme the north face ukuran M
- Adidas Yeezy SPLY 350 Boost berwarna putih ukuran 42
- Mouse Razer Naga PM
- Wireless Huawei
- 3 buah deluxe cleaning kit
- CCTV merek Xiaomi
- Jam tangan Suunto 171.21000.2534
- Jam tangan Suunto 171.21000.2521
- Wireless infinet
- 3 buah vurtual reality virvue
- Buku tabungan BCA atas nama Zainul Umam
- KTP Tersangka ZU
- Handphone Samsung J5
- Handphone merek Nexcom
- 64 Aquapel, pembersih jamur kaca
- Tiga buah brush net
- Platform video game Nintendo
- 25 buah pemutih gigi

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 30 ayat 2 juncto pasal 46 ayat 2 dan pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 46 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. 

Ketiganya kini telah berada di balik jeruji besi Ditreskrimsus Polda Jatim untuk mempertanggungjawabkan ulahnya.
Share:

Polisi amankan 93 WNA asal Tiongkok dan Taiwan yang terlibat kasus kejahatan online di Surabaya.



Sumber : Tribunnews.com

Kejahatan online semakin marak belakangan ini di dunia terutama di Indonesia. Kali ini terjadi kejahatan online cyber fraud ( penipuan online) yang dialami warga tiongkok, pelaku penipuan sendiri berasal dari Tiongkog dan Taiwan yang bermarkas di Surabaya Indonesia. Cyber fraud sendiri adalah kejahatan yang dilakukan dengan siste berbasis sistem komputer maupun jaringan internet yang bertujuan untuk memanipulasikan informasi keuangan untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.

Pada sabtu 29 Juli 2017 telah ditangkap sebanyak 93 warga negara asing (WNA) di empat rumah mewah di Graha Famili Surabaya. Para WNA tersebut di grebek lantaran melakukan cyber fraud( penipuan online). Penggrebekan dilakukan oleh tim Satgas Khusus Bareskrim Mabes Polri dibantu anggota Polrestabes Surabaya. Para WNA yang sebagian besar berasal dari China dan Taiwan ini digerebek di empat rumah mewah Graha Famili, yakni di N1, E58, E68 dan M21.

AKBP Susatyo Purnomo Condro dari Satgas Khusus Bareskrim Mabes Polri mengatakan para pelaku menggunakan kode nomor telepon Tiongkok. Tapi mereka menggunakan markas atau tempat kejahatan mereka berada di Indonesia salah satunya adalah di Surabaya. 

Dalam aksinya mereka menelepon warga negara Tiongkok secara acak. Mereka juga meretas beberapa akun perbankan dan mengintip rekening korban. Selanjutnya para pelaku mengaku sebagai polisi atau kejaksaan negara Tiongkok dan mengatakan ke korban telah terlibat kejahatan.  Setelah korban merasa takut, pelaku meminta korban bertransaksi dengan cara mentransfer sejumlah uang melalui bank. Nilai penipuan pun mencapai 2.4 Triliun. AKBP Susatyo Purnomo Condro, Satgas Khusus Bareskrim Mabes Polri menuturkan, satu tempat ( rumah) yang dihuni puluhan WNA ini bisa menipu banyak orang dengan nilai Rp 600 Miliar. Di surabaya ada empat rumah yang di grebek jadi total penipuan mencapai 2.4 Triliun.

Para pelaku sudah beraksi sejak Januari dan Februari 2017. Biasanya mereka berpindah atau bertukar tempat dan orangnya juga berganti-ganti. Polisi terus mendata dari mana saja asal WNA tersebut. Kebanyakan dari mereka berasal dari negara China namun ada juga WNI yang membantu dan memfasilitasi.

Pengrebekan polisi ternyata tidak hanya di Surabaya, tapi serentak di Bali, Jakarta dan Batam. Pengrebekan penipuan online ini atas kerjasama antara kepolisian Indonesia dengan China.

“Warga di negara China sudah banyak yang menjadi korban. Akhirnya, kami bekerja sama dengan Kepolisian China menyelidiki dan kami lakukan penggrebekan.” Ujar AKBP Susatyo Purnomo Condro, Satgas Khusus Bareskrim Mabes Polri di lokasi kejadian, Sabtu 29 Juli 2017 malam.

Penggerebekan di Surabaya dimulai pukul 17.00 WIB hingga malam. Mereka yang tidak bisa bahasa Indonesia langsung diborgol tangannya oleh petugas penggrebekan. Dari hasil pemeriksaan para WNA ini melakukan penipuan melalui telepon selular (ponsel). Mereka berada di Surabaya sejak Januari dan Februari 2017.

“pakai paspor wisata tapi ternyata melakukan penipuan secara online,” ujar Susatyo.
Menurut Argo, mereka memilih Indonesia sebagai tempat persembunyian lantaran merasa aman. Selain itu melalui informasi yang digali dari para tersangka, di Indonesia tempat yang mudah untuk bersembunyi karena lokasinya luas, geografinya luas. Agro menambahkan mereka tidak melakukan aksinya di China karena menganggap akan mudah teridentifikasi. Selain itu mereka memilih Indonesia karena menganggap peraturan yang mengatur mengenai internet service provider (ISP) cenderung lebih lenggang.

Dari penggrebekan ini polisi mengamankan beberapa barang bukti yaitu puluhan handphone (HP) aneka jenis, puluhan pesawat telepon, komputer, laptop, printer dan puluhan alat komunikasi lainnya. 

Setelah melalui beberapa pemeriksaan di kantor Polisi, 93 Warga Negara Asing tersebut segera dideportasi ke negara asal. Sebanyak 33 orang berasal dari Tiongkog, 1 Malaysia, dan sisanya dari Taiwan. Mereka terdiri dari 26 perempuan dan 67 laki-laki.


Share:

Cyber crime Polda Babel ungkap Prostitusi online berkedok Salon di Pangkal Pinang



Sumber : tribunnews.com, m.radarbangka.co.id, Beritacenter.com

Di era perkembangan serba digital sekarang ini banyak orang yang memasarkan produknya lewat online. Tak terkecuali jasa prostitusi yang dulunya konvensional kini berubah online. Seperti kasus kriminal berikut ini adalah salah satu kejahatan cyber yang memanfaatkan sumber daya informasi digital media sosial untuk melancarkan aksinya dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

Kepolisian dari Tim Cyber Crime Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung di pimpin Kasubdit 2 AKPB Wahyudi Rahman berhasil menggerebek sindikat prostitusi online bermodus salon di Hotel Golden Vella Pangkalpinang, Senin 15 Januari 2018 pukul 17.45 WIB.

Tim mengamankan perempuan pemilik salon berinisial AN (36) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga warga Jl. Sudirman Gang Mas Koki I RT 002, RW 001 Kelurahan Gabek  I kecamatan Gabek Pangkal pinang  dan dua orang perempuan anak buahnya yaitu P dan D diamankan disalah satu hotel Golden Vella Pangkal pinang saat usai melakukan kesepakatan melalui media sosial untuk melayani lelaki hidung belang.

Dari ketiga pelaku, polisi menyita dan  mengamankan barang bukti uang dalam amplop putih senilai Rp. 1,6 juta pecahan 100 ribu Hp iphone 6s, HP nokia105 warna biru dari tangan AN. Sedangkan dari pelaku berinisial P dan D polisi menyita barang bukti Hp jenis Vivo X5 warna putih Gold,  satu sim card, seper Arum 14 buah, kondom sutra satu buah, listerin, satu buah lactacyd, satu buah minyak wangi, satu buah Gincu atau Lipstik, dua buah pensil alis, satu buah bedak dan HP Vivo 21 Warna Putih.


“untuk AN kita jadikan tersangka sementara dua anak buahnya P dan D dijadikan saksi dalam kasus tersebut, “ kata Kabid Humas AKBP Abdul Mun’im mewakili Dirkrimsus Kombel (pol) Mukti Juhharsa selasa 16 Januari 2017.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penawaran prostitusi online melalui jaringan media sosial Whatshapp. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim dari Dir Krimsus Kombes (Pol) yang dibentuk oleh Mukti Juharsa. Setelah dilakukan penyelidikan dipimpin Kasubid 2 Cyber Crime akhirnya berhasil ditelusuri otak penawaran wanita muda untuk melayani lelaki hidung belang yang ditawarkan melalui pesan Whatshapp tersebuat adalah AN.

Tim kemudian mendapatkan informasi bahwa AN sepakat dengan penawaran pelanggan yang minta dua wanita untuk melayani mereka dengan tempat pertemuan di Hotel Golden Vella Pangkalpinang senin 15 Januari 2018. Tim kemudian mendatangi kamar tempat perempuan dan mendapati dua wanita muda berinisial P dan D. Selanjutnya polisi juga membekuk AN di lobby hotel tersebut sedang menunggu anak buahnya yang sedang melayani lelaki hidung belang. 

“mereka tidak bisa mengelak karena bukti percakapan transaksi online pelayanan melalui Whatshapp kita dapati,” kata AKBP Abdul Mun’im.

Dalam kasus ini pelaku terancam dengan pasal 45 ayat (1), Jo pasal 27 ayat (1), ayat(4), UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 296 Sub pasal 506 KUHP.

“Baik tersangka maupun saksi masih dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat mereka bersama barang bukti di Subdit Cyber Crime Dit Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung,” jelas Abdul Mun’im.
Share:

Ribuan sistem IT di 44 Negara jadi korban hacker Mahasiswa Surabaya


Sumber : Tribunnews.com

Kasus peretasan terjadi lagi untuk kasus berikut melibatkan tiga mahasiswa universitas di Surabaya tidak hanya meretas situs akun yang berada di Indonesia saja namun mereka melakukan peretasan pada ribuan sistem informasi Teknologi(IT) di 44 negara.

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu menerangkan, ada tiga mahasiswa yang diringkus yaitu berinisial NA(21),KPS(21), dan ATP(21).  Mereka adalah bagian atau anggota dari Komunitas Surabaya Black Hat(SBH) di ketahui mereka bertiga adalah anggota inti dari komunitas hacker tersebut dan mereka tercatat masih aktif di salah satu perguruan tinggi di Surabaya, Jawa Timur. Keuntungan yang di dapat masing-masing pelaku yaitu Rp 200 juta, pundi rupiah yang mereka dapatkan dalam bentuk Paypal dan Bitcoin. Uang itu mereka kumpulkan selama aktif meretas sejak 2017 lalu. . Setiap orang hampir membobol 600 sistem yang tersebar di 44 negara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, sampai saat ini polisi juga masih memburu tiga pelaku lainnya yang masih dalam satu komplotan hackers tersebut.


Dalam aksinya ketiga pelaku meretas sistem IT lembaga negaramenggunakan metode SQL Injection untuk merusak database sistem. Tidak tanggung-tanggung, para pelaku tidak hanya membobol sistem IT di indonesia, namun juga di luar negeri. Setelah berhasil membobol,pelaku mengirim email bukti telah berhasil meretas sistem. Setelah mengirim bukti, mereka menawarkan perbaikan dengan meminta sejumlah uang untuk memulihkan sistem yang dirusak. Jika tidak mengirimkan sejumlah uang sistem yang diretas tidak akan dipulikan bahkan sistem tersebut akan di rusak oleh pelaku.

Uang yang diminta pelaku untuk perbaikan sistem sejumalah Rp 15 hingga Rp 25 juta per satu sistem IT yang di retas. Pembayaran uang tebusan itu dilakukan melalui akun paypal dan bitcoin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombel Pol Argo Yuwono menerangkan, ketiga pelaku melakukan peretasan di berbagai instansi. Arg mencontohkan, mereka meretas sistem keamanan IT perusahaan di Indonesia, kemudia mengirimkan peringatan melalui surat elektronik. Para pelaku meminta tebusan ke perusahaan tersebut, jika sistem IT perusahaan yang diretas ingin dipulihkan seperti semula.

Menurut Argo, kasus peretasan ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari pusat pelaporan kejahatan di New York, Amerika Serikat. Bahwa terdapat puluhan sistem berbagai negara rusak. Setelah ditelusuri, pelakunya menggunakan IP Address yang berada di Indonesia tepatnya Surabaya.

“Kita kerjasama dan mendapat informasi itu. Kita analisa sampai dua bulan berdasarkan informasi dari FBI itu,” ujar Argo. 

Tindak pidana yang dilakukan ketiga mahasiswa surabaya tersebut bisa memicu cyber war atau perang siber karena mereka meretas sistem pemerintahan Amerika Serikat.

Polisi menangkap tiga orang pemuda berinisial ATP,NA dan KPS d berbagai tempat berbeda di Surabaya, Jawa Timur pada Minggu 11 Maret 2018. Ketiga pemuda yang berusia 21 tahun ini juga masih aktif sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi d Surabaya, Jawa Timur.

Ketiga tersangka yang ditangkap dikenakan pasal 29 ayat 2 Juncto pasal 45 B, pasal 30 Juncto pasal 46, Pasal 32 Juncto pasal 48 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang informasi Transaksi Elektronik. Para pemuda ini teancam hukuman pidana 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp. 2 Miliar.
Share:

Postingan Populer

Kategori Populer

TUGAS BSI PRESESNTASI UAS

Pengikut

Powered By Blogger

Cari Blog Ini

Theme Support