Sumber
: Tribunnews.com
Kasus
peretasan terjadi lagi untuk kasus berikut melibatkan tiga mahasiswa
universitas di Surabaya tidak hanya meretas situs akun yang berada di Indonesia
saja namun mereka melakukan peretasan pada ribuan sistem informasi Teknologi(IT)
di 44 negara.
Kasubdit
Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu menerangkan,
ada tiga mahasiswa yang diringkus yaitu berinisial NA(21),KPS(21), dan
ATP(21). Mereka adalah bagian atau
anggota dari Komunitas Surabaya Black Hat(SBH) di ketahui mereka bertiga adalah
anggota inti dari komunitas hacker tersebut dan mereka tercatat masih aktif di
salah satu perguruan tinggi di Surabaya, Jawa Timur. Keuntungan yang di dapat
masing-masing pelaku yaitu Rp 200 juta, pundi rupiah yang mereka dapatkan dalam
bentuk Paypal dan Bitcoin. Uang itu mereka kumpulkan selama aktif meretas sejak
2017 lalu. . Setiap orang hampir membobol 600 sistem yang tersebar di 44
negara.
Kabid Humas
Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, sampai saat ini polisi
juga masih memburu tiga pelaku lainnya yang masih dalam satu komplotan hackers
tersebut.
Dalam
aksinya ketiga pelaku meretas sistem IT lembaga negaramenggunakan metode SQL
Injection untuk merusak database sistem. Tidak tanggung-tanggung, para pelaku
tidak hanya membobol sistem IT di indonesia, namun juga di luar negeri. Setelah
berhasil membobol,pelaku mengirim email bukti telah berhasil meretas sistem.
Setelah mengirim bukti, mereka menawarkan perbaikan dengan meminta sejumlah
uang untuk memulihkan sistem yang dirusak. Jika tidak mengirimkan sejumlah uang
sistem yang diretas tidak akan dipulikan bahkan sistem tersebut akan di rusak
oleh pelaku.
Uang
yang diminta pelaku untuk perbaikan sistem sejumalah Rp 15 hingga Rp 25 juta
per satu sistem IT yang di retas. Pembayaran uang tebusan itu dilakukan melalui
akun paypal dan bitcoin.
Kabid
Humas Polda Metro Jaya Kombel Pol Argo Yuwono menerangkan, ketiga pelaku
melakukan peretasan di berbagai instansi. Arg mencontohkan, mereka meretas
sistem keamanan IT perusahaan di Indonesia, kemudia mengirimkan peringatan
melalui surat elektronik. Para pelaku meminta tebusan ke perusahaan tersebut,
jika sistem IT perusahaan yang diretas ingin dipulihkan seperti semula.
Menurut
Argo, kasus peretasan ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi
dari pusat pelaporan kejahatan di New York, Amerika Serikat. Bahwa terdapat puluhan
sistem berbagai negara rusak. Setelah ditelusuri, pelakunya menggunakan IP
Address yang berada di Indonesia tepatnya Surabaya.
“Kita
kerjasama dan mendapat informasi itu. Kita analisa sampai dua bulan berdasarkan
informasi dari FBI itu,” ujar Argo.
Tindak
pidana yang dilakukan ketiga mahasiswa surabaya tersebut bisa memicu cyber war
atau perang siber karena mereka meretas sistem pemerintahan Amerika Serikat.
Polisi
menangkap tiga orang pemuda berinisial ATP,NA dan KPS d berbagai tempat berbeda
di Surabaya, Jawa Timur pada Minggu 11 Maret 2018. Ketiga pemuda yang berusia
21 tahun ini juga masih aktif sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi
d Surabaya, Jawa Timur.
Ketiga tersangka yang ditangkap dikenakan pasal 29 ayat 2 Juncto pasal 45 B, pasal 30 Juncto pasal 46, Pasal 32 Juncto pasal 48 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang informasi Transaksi Elektronik. Para pemuda ini teancam hukuman pidana 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp. 2 Miliar.








0 komentar:
Posting Komentar