Etika Profesi Kelompok Wolu

Ribuan sistem IT di 44 Negara jadi korban hacker Mahasiswa Surabaya


Sumber : Tribunnews.com

Kasus peretasan terjadi lagi untuk kasus berikut melibatkan tiga mahasiswa universitas di Surabaya tidak hanya meretas situs akun yang berada di Indonesia saja namun mereka melakukan peretasan pada ribuan sistem informasi Teknologi(IT) di 44 negara.

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu menerangkan, ada tiga mahasiswa yang diringkus yaitu berinisial NA(21),KPS(21), dan ATP(21).  Mereka adalah bagian atau anggota dari Komunitas Surabaya Black Hat(SBH) di ketahui mereka bertiga adalah anggota inti dari komunitas hacker tersebut dan mereka tercatat masih aktif di salah satu perguruan tinggi di Surabaya, Jawa Timur. Keuntungan yang di dapat masing-masing pelaku yaitu Rp 200 juta, pundi rupiah yang mereka dapatkan dalam bentuk Paypal dan Bitcoin. Uang itu mereka kumpulkan selama aktif meretas sejak 2017 lalu. . Setiap orang hampir membobol 600 sistem yang tersebar di 44 negara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, sampai saat ini polisi juga masih memburu tiga pelaku lainnya yang masih dalam satu komplotan hackers tersebut.


Dalam aksinya ketiga pelaku meretas sistem IT lembaga negaramenggunakan metode SQL Injection untuk merusak database sistem. Tidak tanggung-tanggung, para pelaku tidak hanya membobol sistem IT di indonesia, namun juga di luar negeri. Setelah berhasil membobol,pelaku mengirim email bukti telah berhasil meretas sistem. Setelah mengirim bukti, mereka menawarkan perbaikan dengan meminta sejumlah uang untuk memulihkan sistem yang dirusak. Jika tidak mengirimkan sejumlah uang sistem yang diretas tidak akan dipulikan bahkan sistem tersebut akan di rusak oleh pelaku.

Uang yang diminta pelaku untuk perbaikan sistem sejumalah Rp 15 hingga Rp 25 juta per satu sistem IT yang di retas. Pembayaran uang tebusan itu dilakukan melalui akun paypal dan bitcoin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombel Pol Argo Yuwono menerangkan, ketiga pelaku melakukan peretasan di berbagai instansi. Arg mencontohkan, mereka meretas sistem keamanan IT perusahaan di Indonesia, kemudia mengirimkan peringatan melalui surat elektronik. Para pelaku meminta tebusan ke perusahaan tersebut, jika sistem IT perusahaan yang diretas ingin dipulihkan seperti semula.

Menurut Argo, kasus peretasan ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari pusat pelaporan kejahatan di New York, Amerika Serikat. Bahwa terdapat puluhan sistem berbagai negara rusak. Setelah ditelusuri, pelakunya menggunakan IP Address yang berada di Indonesia tepatnya Surabaya.

“Kita kerjasama dan mendapat informasi itu. Kita analisa sampai dua bulan berdasarkan informasi dari FBI itu,” ujar Argo. 

Tindak pidana yang dilakukan ketiga mahasiswa surabaya tersebut bisa memicu cyber war atau perang siber karena mereka meretas sistem pemerintahan Amerika Serikat.

Polisi menangkap tiga orang pemuda berinisial ATP,NA dan KPS d berbagai tempat berbeda di Surabaya, Jawa Timur pada Minggu 11 Maret 2018. Ketiga pemuda yang berusia 21 tahun ini juga masih aktif sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi d Surabaya, Jawa Timur.

Ketiga tersangka yang ditangkap dikenakan pasal 29 ayat 2 Juncto pasal 45 B, pasal 30 Juncto pasal 46, Pasal 32 Juncto pasal 48 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang informasi Transaksi Elektronik. Para pemuda ini teancam hukuman pidana 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp. 2 Miliar.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

Kategori Populer

TUGAS BSI PRESESNTASI UAS

Pengikut

Powered By Blogger

Cari Blog Ini

Theme Support