Sumber
: tribunnews.com, m.radarbangka.co.id, Beritacenter.com
Di
era perkembangan serba digital sekarang ini banyak orang yang memasarkan
produknya lewat online. Tak terkecuali jasa prostitusi yang dulunya konvensional
kini berubah online. Seperti kasus kriminal berikut ini adalah salah satu
kejahatan cyber yang memanfaatkan sumber daya informasi digital media sosial
untuk melancarkan aksinya dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Kepolisian
dari Tim Cyber Crime Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka
Belitung di pimpin Kasubdit 2 AKPB Wahyudi Rahman berhasil menggerebek sindikat
prostitusi online bermodus salon di Hotel Golden Vella Pangkalpinang, Senin 15
Januari 2018 pukul 17.45 WIB.
Tim
mengamankan perempuan pemilik salon berinisial AN (36) yang berprofesi sebagai
ibu rumah tangga warga Jl. Sudirman Gang Mas Koki I RT 002, RW 001 Kelurahan
Gabek I kecamatan Gabek Pangkal
pinang dan dua orang perempuan anak
buahnya yaitu P dan D diamankan disalah satu hotel Golden Vella Pangkal pinang
saat usai melakukan kesepakatan melalui media sosial untuk melayani lelaki
hidung belang.
Dari
ketiga pelaku, polisi menyita dan mengamankan barang bukti uang dalam amplop
putih senilai Rp. 1,6 juta pecahan 100 ribu Hp iphone 6s, HP nokia105 warna
biru dari tangan AN. Sedangkan dari pelaku berinisial P dan D polisi menyita
barang bukti Hp jenis Vivo X5 warna putih Gold,
satu sim card, seper Arum 14 buah, kondom sutra satu buah, listerin,
satu buah lactacyd, satu buah minyak wangi, satu buah Gincu atau Lipstik, dua
buah pensil alis, satu buah bedak dan HP Vivo 21 Warna Putih.
“untuk
AN kita jadikan tersangka sementara dua anak buahnya P dan D dijadikan saksi
dalam kasus tersebut, “ kata Kabid Humas AKBP Abdul Mun’im mewakili Dirkrimsus
Kombel (pol) Mukti Juhharsa selasa 16 Januari 2017.
Pengungkapan
kasus ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya
penawaran prostitusi online melalui jaringan media sosial Whatshapp. Informasi
tersebut langsung ditindaklanjuti tim dari Dir Krimsus Kombes (Pol) yang
dibentuk oleh Mukti Juharsa. Setelah dilakukan penyelidikan dipimpin Kasubid 2
Cyber Crime akhirnya berhasil ditelusuri otak penawaran wanita muda untuk
melayani lelaki hidung belang yang ditawarkan melalui pesan Whatshapp tersebuat
adalah AN.
Tim
kemudian mendapatkan informasi bahwa AN sepakat dengan penawaran pelanggan yang
minta dua wanita untuk melayani mereka dengan tempat pertemuan di Hotel Golden
Vella Pangkalpinang senin 15 Januari 2018. Tim kemudian mendatangi kamar tempat
perempuan dan mendapati dua wanita muda berinisial P dan D. Selanjutnya polisi
juga membekuk AN di lobby hotel tersebut sedang menunggu anak buahnya yang
sedang melayani lelaki hidung belang.
“mereka
tidak bisa mengelak karena bukti percakapan transaksi online pelayanan melalui
Whatshapp kita dapati,” kata AKBP Abdul Mun’im.
Dalam
kasus ini pelaku terancam dengan pasal 45 ayat (1), Jo pasal 27 ayat (1),
ayat(4), UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang
ITE dan atau pasal 296 Sub pasal 506 KUHP.
“Baik tersangka maupun saksi masih dimintai keterangan
terkait kasus yang menjerat mereka bersama barang bukti di Subdit Cyber Crime
Dit Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung,” jelas Abdul Mun’im.








0 komentar:
Posting Komentar