Etika Profesi Kelompok Wolu

Cyber crime Polda Babel ungkap Prostitusi online berkedok Salon di Pangkal Pinang



Sumber : tribunnews.com, m.radarbangka.co.id, Beritacenter.com

Di era perkembangan serba digital sekarang ini banyak orang yang memasarkan produknya lewat online. Tak terkecuali jasa prostitusi yang dulunya konvensional kini berubah online. Seperti kasus kriminal berikut ini adalah salah satu kejahatan cyber yang memanfaatkan sumber daya informasi digital media sosial untuk melancarkan aksinya dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

Kepolisian dari Tim Cyber Crime Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung di pimpin Kasubdit 2 AKPB Wahyudi Rahman berhasil menggerebek sindikat prostitusi online bermodus salon di Hotel Golden Vella Pangkalpinang, Senin 15 Januari 2018 pukul 17.45 WIB.

Tim mengamankan perempuan pemilik salon berinisial AN (36) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga warga Jl. Sudirman Gang Mas Koki I RT 002, RW 001 Kelurahan Gabek  I kecamatan Gabek Pangkal pinang  dan dua orang perempuan anak buahnya yaitu P dan D diamankan disalah satu hotel Golden Vella Pangkal pinang saat usai melakukan kesepakatan melalui media sosial untuk melayani lelaki hidung belang.

Dari ketiga pelaku, polisi menyita dan  mengamankan barang bukti uang dalam amplop putih senilai Rp. 1,6 juta pecahan 100 ribu Hp iphone 6s, HP nokia105 warna biru dari tangan AN. Sedangkan dari pelaku berinisial P dan D polisi menyita barang bukti Hp jenis Vivo X5 warna putih Gold,  satu sim card, seper Arum 14 buah, kondom sutra satu buah, listerin, satu buah lactacyd, satu buah minyak wangi, satu buah Gincu atau Lipstik, dua buah pensil alis, satu buah bedak dan HP Vivo 21 Warna Putih.


“untuk AN kita jadikan tersangka sementara dua anak buahnya P dan D dijadikan saksi dalam kasus tersebut, “ kata Kabid Humas AKBP Abdul Mun’im mewakili Dirkrimsus Kombel (pol) Mukti Juhharsa selasa 16 Januari 2017.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penawaran prostitusi online melalui jaringan media sosial Whatshapp. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim dari Dir Krimsus Kombes (Pol) yang dibentuk oleh Mukti Juharsa. Setelah dilakukan penyelidikan dipimpin Kasubid 2 Cyber Crime akhirnya berhasil ditelusuri otak penawaran wanita muda untuk melayani lelaki hidung belang yang ditawarkan melalui pesan Whatshapp tersebuat adalah AN.

Tim kemudian mendapatkan informasi bahwa AN sepakat dengan penawaran pelanggan yang minta dua wanita untuk melayani mereka dengan tempat pertemuan di Hotel Golden Vella Pangkalpinang senin 15 Januari 2018. Tim kemudian mendatangi kamar tempat perempuan dan mendapati dua wanita muda berinisial P dan D. Selanjutnya polisi juga membekuk AN di lobby hotel tersebut sedang menunggu anak buahnya yang sedang melayani lelaki hidung belang. 

“mereka tidak bisa mengelak karena bukti percakapan transaksi online pelayanan melalui Whatshapp kita dapati,” kata AKBP Abdul Mun’im.

Dalam kasus ini pelaku terancam dengan pasal 45 ayat (1), Jo pasal 27 ayat (1), ayat(4), UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 296 Sub pasal 506 KUHP.

“Baik tersangka maupun saksi masih dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat mereka bersama barang bukti di Subdit Cyber Crime Dit Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung,” jelas Abdul Mun’im.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

Kategori Populer

TUGAS BSI PRESESNTASI UAS

Pengikut

Powered By Blogger

Cari Blog Ini

Theme Support