Etika Profesi Kelompok Wolu

Jaringan pembobol Kartu Kredit di Jatim Anggota Komunitas Hacker Kolam Tuyul.



Sumber : tribunnews.com, tribunjatim.com, liputan6.com, merdeka.com.

Kejahatan online semakin banyak didapati di Indonesia salah satu nya yaitu kejahatan spamming dan carding atau pembobolan ATM.

Unit II Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus tiga pelaku kejahatan spamming dan carding dengan modus membobol data kartu kredit orang lain. Satu dari tiga pelaki diringkus saat sedang asyik berada di diskotik. Dia adalah HKD (36) , pria asal bojonegoro ini ditangkap ketika sedang menikmati hiburan malam di salah satu diskotik di Surabaya.  “ dia (HKD) kami tangkap pada minggu 18 maret 2018 malam di diskotik,: ujar Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, selasa 20 maret 2018.

Sedangkan pelaku lainnya yaitu IIR(27) dan ZU(29) disergap di tempat yang berbeda yaitu di rumah masing-masing di daerah Malang. Para tersangka ini tergabung dalam komunitas  hacker media sosial Facebbok bernama Kolam Tuyul.

Para pelaku di buru dan akhirnya ditangkap setelah Polda Jatim menerima informasi bahwa adanya hacker yang melakukan spamming dan carding melalui akun Apple dan Paypal dengan sistem elektronik di wilayah Malang. Para pelaku memiliki jaringan di beberapa kota sebagai agen buyer atau penadahnya.

Dalam aksinya para tersangka mencuri data kredit milik orang lain melaui data transaksi yang di jebol melalui akun Apple dan Paypal. Setelah mengetahui nomor kartu kredit korban, tersangka sudah bisa mengendalikan isi kartu kredit tersebut. Bahkan para tersangka bisa membeli barang-barang dari luar negeri secara online menggunakan kartu kredit tersebut. 

Salah satu pelaku  IIR mengaku dirinya sudah beraksi sejak tujuh bulan lalu, IIR yang menjadi pelaku utama kejahatan elektronik ini berselancar diinternet. Pemuda asal Pakis, Kabupaten Malang ini merupakan seorang hacker yang melakukan spamming dan carding terhadap akun Apple dan Paypal dengan sistem elekktronik di Malang. Dia mengaku melakukan aksinya pertama kali pada Agustus 2016 silam. Setelah membobol kartu kredit secara ilegal, selanjutnya IIR membeli baramg seperti laptop, jam tangan, sepatu dan ipohen secara online yang kemudia di jual kembali melalui media sosial grup facebook Kolam Tuyul.

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara mengatakan para pelaku sudah menjual barang dari uang kejahatan hingga 500 juta. Barang- barang di beli dari Amerika Serikat. Setelah berbelanja barang IIR dan ZU menjual barang yang di beli secara online kepada HKD yang merupakan penadah. 


Berikut sejumlah barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka:
- Jam tangan merk G-Shock berwarna hitam krem
- Jam tangan merk Apple saya a1861 berwarna hitam
- Iphone 6 plus 64 gb berwarna emas
- Kartu ATM paspor BCA
- Uang tunai senilai Rp3.600.000
- 50 buku tabungan BCA atas nama Herwin Kusuma Dewa
- 2 buah kartu visa Bank Mega
- 2 buah kartu visa Bank BNI
- 3 buah visa Bank Mandiri
- Buku tabungan Bank Mandiri
- Buku tabungan Bank CIMB
- Delapan jam tangan merek G-Shock hasil kiriman dari tersangka Berna Italiando
- Empat buah Iphone
- 7 buah jam tangan Suunto
- 21 buah korek api merk Zippo
- Tiga pasang sneakers Nike
- Enam pasang sneakers Adidas
- Cincin berlian
- Iphone x
- Laptop merek Alienware p31e
- Jaket merek Supreme the north face ukuran M
- Adidas Yeezy SPLY 350 Boost berwarna putih ukuran 42
- Mouse Razer Naga PM
- Wireless Huawei
- 3 buah deluxe cleaning kit
- CCTV merek Xiaomi
- Jam tangan Suunto 171.21000.2534
- Jam tangan Suunto 171.21000.2521
- Wireless infinet
- 3 buah vurtual reality virvue
- Buku tabungan BCA atas nama Zainul Umam
- KTP Tersangka ZU
- Handphone Samsung J5
- Handphone merek Nexcom
- 64 Aquapel, pembersih jamur kaca
- Tiga buah brush net
- Platform video game Nintendo
- 25 buah pemutih gigi

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 30 ayat 2 juncto pasal 46 ayat 2 dan pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 46 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. 

Ketiganya kini telah berada di balik jeruji besi Ditreskrimsus Polda Jatim untuk mempertanggungjawabkan ulahnya.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

Kategori Populer

TUGAS BSI PRESESNTASI UAS

Pengikut

Powered By Blogger

Cari Blog Ini

Theme Support